KETENTUAN – KETENTUAN MENJADI DISTRIBUTOR
PT. MELIA NATURE INDONESIA
(disalin dari ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia)
- Permohonan untuk menjadi Distributor diajukan atas kemauan pemohon sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
- Distributor PT. Melia Nature Indonesia bukan perwakilan agen resmi, karyawan PT. Melia Nature Indonesia sehingga tidak mempunyai wewenang mengikat atau berbicara atas nama PT. Melia Nature Indonesia.
- Distributor berwenang menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya yaitu : mensponsori, membeli dan menjual produk-produk PT. Melia Nature Indonesia dalam wilayah Republik Indonesia.
- Distributor hanya dapat memberikan pernyataan, deskripsi, penjelasan yang sesuai dengan publikasi resmi yang di keluarkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.
- Distributor tidak akan melibatkan PT. Melia Nature Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan Distributor harus mempertanggung-jawabkannya secara hukum.
- Distributor mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Distributor dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Melia Nature Indonesia, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Melia Nature Indonesia, akan mendasari perjanjian antar PT. Melia Nature Indonesia dengan Distributor, tanpa persetujuan lebih dahulu dari Distributor.
- Distributor tidak akan melakukan penjualan produk-produk di bawah harga yang ditentukan PT. Melia Nature Indonesia atau menjual produk-produk di toko, supermarket, apotik, salon dan penjualan umum lainnya.
- Distributor memahami bahwa logo/trademark perusahaan merupakan milik PT. Melia Nature Indonesia, sehinggaDistributor tidak berhak mengcopy, mencetak dan menggandakannya.
- Semua data pribadi Distributor yang termasuk, menjadi milik PT. Melia Nature Indonesia, dan jika disalurkan pada pihak ketiga semata-mata untuk kepentingan tujuan usaha.
- Distributor memahami bahwa merupakan hal yang penting untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum melibatkan diri dalam aktivitas usaha dan PT. Melia Nature Indonesia berhak untuk menerima atau menolak semua permohonan.
- Surat perjanjian ini baru berlaku setelah pemohon menandatangani dan telah disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia.
- Permohonan Distributor yang melalui fax. Harus diisi lengkap dan jelas di atas Formulir Permohonan Distributor yang resmi dari PT. Melia Nature Indonesia, perbedaan formulir akan mengakibatkanpermohonan tidak diproses/tertunda.
- Surat perjanjian disahkan oleh PT. Melia Nature Indonesia jika semua persyaratan baik data maupun pembayaran sudah dipenuhi oleh pemohon, kelalaian memenuhi persyaratan akan mengakibatkan permohonan tidak diproses/tertunda.
- Pemohon dengan ini menyatakan bahwa keterangan yang diberikan dibalik formulir adalah jujur dan benar. Distributor memahami bahwa kedistributorannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Melia Nature Indonesia, apabila Distributor tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertera diatas.
*****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar